Menteri Tjahjo: Surat-surat Djarot Bisa Menyusul

Reporter

Selasa, 9 Desember 2014 18:50 WIB

Tjahjo Kumolo (kanan). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sekaligus. Menurut dia, beberapa dokumen bisa menyusul. (Ahok Ditelepon Mendagri: Djarot Segera Dilantik!)

"Yang penting, syarat-syarat prinsip seperti integritas dan kompetensi sudah memenuhi. Kalau soal ijazah, surat-surat kelurahan, itu bisa menyusul," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. (PDIP Berharap Djarot dan Ahok Kompak)

Ada sekitar 15 berkas persyaratan yang harus dilengkapi Djarot. Di antaranya ijazah pendidikan minimal sekolah menengah atas dengan usia minimal 30 tahun, surat tanda kewajiban menyetor pajak, dan surat keterangan bebas dari jeratan hukuman penjara selama kurang-lebih 5 tahun terakhir. (Urus Surat Kelakuan Baik, Djarot Sempat Ditolak)

Sejak Ahad, 7 Desember 2014, Djarot sudah berada di rumahnya di Blitar. Wali Kota Blitar periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu sibuk mengurus surat kelengkapan pendaftaran calon Wakil Gubernur Jakarta. (Segera Jadi Wagub DKI, Djarot Pamit Warga Blitar)

Djarot mengatakan dokumen-dokumen tersebut sudah ia kantongi dan siap dibawa ke Jakarta. Dia berharap surat-surat tersebut sudah mencukupi sebagai syarat administrasi agar dia tidak bolak-balik Jakarta-Blitar. (Koalisi Prabowo Apresiasi Djarot Mau Komunikasi)

INDRI MAULIDAR

Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya