Kuswanto yang Disiksa Polisi Bisa Dapat Bantuan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 9 Desember 2014 06:54 WIB

Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di sekitar lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Kuswanto, korban penyiksaan oleh aparat kepolisian di Kota Kudus, Jawa Tengah, untuk mengajukan resititusi ke lembaganya atas penganiayaan yang dialaminya. Komisioner Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketentuan restitusi terhadap korban penganiayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK. (Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)

"Silakan ajukan untuk mengganti biaya pengobatan luka yang diakibatkan oleh penganiayaan itu," kata Lili saat dihubungi, Senin, 8 Desember 2014. "Nanti semuanya akan kami proses sampai ke pengadilan."

Lili mengatakan proses restitusi itu diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 7a Undang-Undang LPSK. Restitusi itu dapat diajukan setelah Kuswanto selaku korban melapor ke Markas Besar Kepolisian RI dengan didampingi dengan LPSK. Kuswanto juga berhak melaporkan beberapa anggota polisi yang pernah menganiaya dia untuk disidang di pengadilan. (Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)

"Dengan membawa seluruh kuitansi biaya pengobatan sejak dia dianiaya," ujarnya. Setelah memasukkan laporan ke Polri, kata Lili, LPSK akan mengajukan berkas ke kejaksaan atau pengadilan negeri untuk segera memproses tuntutan restitusi bagi korban. "Mekanismenya tergantung nanti apakah pihak kejaksaan mau menerima atau langsung ke pengadilan," ujarnya.

Menurut Lili, selama ini tuntutan restitusi yang diajukan korban kekerasan, khususnya yang dilakukan aparat kepolisian, memang selalu kalah di pengadilan. Akibatnya, korban hanya mendapat bantuan biaya medis darurat dari LPSK tanpa adanya kompensasi ganti rugi dari pihak yang bersangkutan. Dia juga mengungkapkan Mabes Polri hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban meski belum ditetapkan sebagai tersangka. (Menteri Kabinet Jokowi Dikecam Abai Isu HAM)

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta menggelar jumpa pers tentang tindak penganiayaan yang dialami Kuswanto, 29 tahun, pria asal Kudus, Jawa Tengah. Dalam acara itu, Kuswanto mengaku telah dianiaya polisi dengan cara dibakar atas kasus perampokan toko es krim pada 2012. Dia meminta bantuan LPSK dan pemerintah untuk mengobati lukanya itu.

Namun Lili mengatakan, hingga saat ini, Kuswanto belum meminta permohonan restitusi. Menurut dia, Kuswanto hanya baru meminta bantuan darurat medis atas lukanya. "Diharapkan Kuswanto segera membuat tuntutan restitusi agar semua biaya selama dia sakit sejak tahun 2012 diganti," katanya.

REZA ADITYA

Baca berita lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung

Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo

Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral

Alasan Agung yang Ngotot Tolak Islah dengan Ical

Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

16 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

32 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

38 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya