TEMPO Interaktif, Tanjungpinang:Gundukan berwarna kehitam-hitaman di Desa Tuapaya, KM. 29, Bintan, Tanjungpinang positif limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebab itu polisi akan terus mengusut pemiliknya, importir dan pemilik lahan.Jelas limbah B3, kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menjawab Tempo, Minggu (19/6). Kesimpulan itu setelah pihaknya berkali-kali mengecek bahan tersebut di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Setelah dicek berkali-kali,hasilnya menunjukkan mengandung logam berat. Contoh bahan dibawa ke Jakarta untuk diteliti sebanyak dua belas bungkus dari dua belas tumpukan yang ada. Keduabelas bungkus bahan itu dicek satu persatu, dan hasilnya tetap positif limbah B3.Kadar keasaman air pun mengalami perubahan akibat rembesan limbah yang berkedok pupuk kompos itu. Normalnya air layak dikonsumsi mengandung ph 6.5 hingga 7.5. Didapati air rembesan bahan tersebut dibawah standar normal yakni hanya ph 5.5. Ini berbahaya bagi masyarakat dalam jangka panjang, ujar Herry.Polisi tidak hanya mengambil limbah tersebut untuk diuji di laboratorium, tapi juga sejumlah jenis tanaman seperti jagung, ketela pohon, pepaya, cabe dan lain-lain. Dari hasil tes itu disimpulkan ada kelainan pada buah tanaman itu. Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci hasil tes buah-buahan tersebut.Limbah tersebut diimpor PT Agro Selaras empat tahun silam itu ditumpuk di atas lahan seluas 2 hektare. Konon lahan tersebut milik Bobby Jayanto, yang kini mendekam di penjara terkait kasus kriminal menggunakan ijazah palsu waktu menjadi anggota Dewan Kota Tanjungpinang.rumbadi dalle
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.