Kado Akhir Tahun yang Manis buat Koalisi Jokowi  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 6 Desember 2014 08:59 WIB

Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan kado akhir tahun yang manis bagi Koalisi Indonesia Hebat atau kelompok fraksi pendukung Presiden Joko Widodo. Seluruh tuntutan mereka menyangkut penambahan kursi dan pengaturan hak Dewan disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi.

"Kami senang karena seluruh fraksi di tingkat satu sepakat," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jumat malam, 5 Desember 2014. (Baca: DPR Bentuk Pansus Revisi UU MD3)

Revisi UU MD3 digagas guna mengatasi konflik perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Upaya penyelesaian itu menemui titik terang setelah DPR membentuk panitia khusus pada Jumat siang. Semua fraksi yang hadir dalam forum tersebut menyepakati delapan pasal perubahan. (Baca: DPR Berjanji Rampungkan UU MD3 Sebelum Reses)

Ketua Panitia Khusus Revisi UU MD3 Saan Mustopa menjelaskan, perubahan dilakukan terhadap pasal 104, 109, 115, 121, dan 152 tentang komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dengan aturan yang baru, kata dia, wakil ketua di setiap alat kelengkapan akan bertambah satu. (Baca: Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3)

"Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR menyangkut fungsi, tugas, dan kewenangannya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR yang mencerminkan representasi rakyat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (Baca: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)

Di luar aturan tersebut, kata Saan, rapat pansus juga sepakat mengubah ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam pasal 74 serta ayat 7, 8, 9 dalam pasal 98 yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai akibat pengabaian rekomendasi DPR.

Pansus menilai pemberlakuan hak itu menyalahi sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Ketentuan ini dapat menyebabkan sistem pemerintahan yang tidak seimbang karena DPR lebih kuat dari presiden. Padahal pemerintahan yang stabil membutuhkan keseimbangan," ujar Saan.

Meski demikian, kata Saan, penghapusan hak dalam pasal tersebut tidak menghilangkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bagi DPR. Sebab, penggunaan hak itu sudah diatur dalam pasal yang lain dengan mekanisme yang berbeda.

Penambahan kursi pimpinan memiliki arti strategis bagi fraksi pendukung pemerintah. Dengan menempatkan wakil mereka di setiap alat kelengkapan, keputusan-keputusan di setiap alat kelengkapan praktis harus ikut mempertimbangkan pandangan mereka.

Arif menjelaskan, pembagian kursi pimpinan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 setelah DPR mengubah tata tertib pemilihan sesuai dengan perubahan pasal yang disepakati dalam UU MD3. "Kami berharap DPR bisa segera bekerja normal pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

46 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

9 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

10 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

10 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

10 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

11 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

11 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

13 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

13 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya