Apa yang Disita KPK dari Rumah Fuad Amin?  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 6 Desember 2014 06:12 WIB

Ketua DPRD sekaligus Bupati Bangkalan, Fuad Amin menjawab pertanyaan awak media usai resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan penyidik telah menyita beberapa dokumen dari hasil penggeledahan di kediaman Fuad Amin Imron. "Yang disita adalah dokumen-dokumen berkaitan dengan harta kekayaan tersangka," ujar Johan, di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. (KPK Geledah Rumah Istri Muda Fuad Amin)

Menurut dia, penggeledahan di lima kediaman Fuad tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2015 mulai pukul 10.00 - 02.30 WIB. "Ada 5 rumah di Bangkalan dan dilanjutkan di kantor PD Sumber Daya," kata Johan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, akan diteliti oleh penyidik agar didapatkan bukti yang bisa menunjukkan unsur tindak pidana korupsi. (Fuad Amin Ditangkap KPK, Ini Motif Suapnya)

Selain dokumen, menurut Johan, penyidik juga menemukan brankas. "Di dalamnya ada perhiasan," kata Johan. Sayangnya, Johan belum tahu nilai perhiasan itu karena penyidik masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura. Dia dicokok di kediamannya pada Selasa dinihari, 2 Desember lalu dengan dugaan menerima uang Rp 700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Saat menangkap Fuad, penyidik juga mengamankan duit Rp 4 miliar. (Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin )

Sebelumnya, KPK telah mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf, --ajudan Fuad-- secara terpisah. Petugas KPK menemukan uang tersebut di mobil Ra'uf. Bambang dan Ra'uf juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Darmono dikembalikan ke satuannya karena KPK tidak mempunyai kewenangan menyidik anggota TNI.

Menurut Johan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Kalau ditemukan bukti-bukti baru, bisa dibuka penyelidikan," kata Johan.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong









Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya