Perda Lemah, Miras Oplosan Marak  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Sabtu, 6 Desember 2014 06:06 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Garut - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Anne Nurjanah mengatakan tewasnya 17 warga setelah menenggak minuman keras oplosan tak lepas dari faktor penegakan peraturan daerah yang lemah. “Ironis sekali karena di Garut sudah ada aturannya,” ujar Anne, Jumat, 5 Desember 2014.

Anne menunjuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti-Perbuatan Maksiat yang memuat soal peredaran minuman keras. Menurut dia, Perda jelas menyatakan bahwa pemerintah Garut harus mengawasi secara ketat dengan mendata toko penjual minuman keras. Begitu juga perizinan penjualannya. (Baca: Minuman Keras Oplosan Mengandung Alkohol 96 Persen)

Dalam aturan itu disebutkan, ada tiga golongan alkohol yang diperbolehkan untuk dikonsumsi masyarakat. Namun yang boleh dijual bebas hanya yang berkadar 1-5 persen. Penjualannya pun harus mendapatkan izin dari pemerintah. Perda itu juga mengatur sanksi bagi para pelanggarnya, yakni ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengakui pengawasannya lemah. Dalihnya, kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda Anti-Maksiat itu masih terbatas.

Dalam Perda itu, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan. Sedangkan penegakan aturan hanya bisa dilakukan polisi dan penyidik pegawai negeri sipil. “Karena itu, bila ada pelanggar, Satpol PP hanya bisa melakukan peringatan dan pemanggilan saja.”

Dari 17 korban minuman keras oplosan, hampir seluruhnya meninggal di rumah sakit. Hanya satu yang tewas di rumahnya. Korban berusia 15-30 tahun. (Baca: 75 Korban Miras Oplosan Tumplek di RSUD Sumedang)

Polisi telah menahan dan menetapkan suami-istri berinisial R, 52 tahun, dan Y, 40 tahun, sebagai tersangka pada Kamis lalu. Mereka diduga sebagai penjual. Ada pun minuman yang terbukti mematikan itu didapat dari penyuplai di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

SIGIT ZULMUNIR

Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
SBY Serukan Merapat ke PDIP
Polisi Tak Sengaja Temukan Video Sadis Pembunuhan
Kenapa PSK Maroko di Puncak Ogah Layani Pria Lokal?

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya