Minuman Keras Oplosan Mengandung Alkohol 96 Persen  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Jumat, 5 Desember 2014 18:09 WIB

Miras oplosan Anggur Cap Rajawali. [TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan minuman keras oplosan maut yang beredar di Sumedang akhir pekan lalu. "Secepatnya kami akan mengetahui hasil dari uji lab, apakah miras tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya," kata Kepala Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Yudhana kepada Tempo, Kamis, 4 Desember 2014.

Berdasarkan pengakuan peracik yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang, miras tersebut mengandung 1 liter alkohol 96 persen, 6 liter air mentah, minuman penambah stamina, dan zat pewarna makanan. Dari sejumlah bahan tersebut, tiap hari peracik bisa menghasilkan sedikitnya 20 kantung plastik miras oplosan siap jual.

"Secara kasatmata, kandungannya sama dengan miras yang dijual di kios-kios di daerah Sumedang," ujarnya. (Baca : Kios Penjual Miras Oplosan Dibakar Warga Sumedang)

Menurut Yudhana, minuman oplosan tersebut selalu laku setiap hari. Rata-rata pembeli merupakan anak remaja. Namun baru kali ini ada pembeli yang terkena dampak hingga keracunan dan meninggal. "Sementara ini, kami kesulitan mengidentifikasi apakah si peminum menambahkan campuran lain," ujarnya.

Atas kasus tersebut, Polres Sumedang menangkap satu tersangka bernama Dede, penjual dan peracik miras oplosan di sebuah kios di Kecamatan Tanjungsari. Dede sudah 2 tahun menjadi penjual dan peracik miras mematikan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita miras siap jual dalam 4 jeriken dan 6 kantung keresek.

"Tersangka yang ditangkap ini adalah pegawai. Ia tidak tahu jelas dari mana bahan-bahan miras oplosan tersebut dibeli," kata Yudhana. (Baca : Kisah Korban Miras Oplosan, dari Harga hingga Rasa)

Menurut Yudhana, polisi masih mengejar dua tersangka lain. Salah satunya adalah bos Dede berinisial RZ. "Kami masih memburu tersangka lain. Sudah kami identifikasi keberadaannya," ujarnya. (Baca : 75 Korban Miras Oplosan Tumplek di RSUD Sumedang)

Akibat perbuatannya, tersangka Dede diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.







IQBALTAWAKAL

Berita Terpopuler Lain:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong
















Advertising
Advertising
















Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya