Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 5 Desember 2014 14:49 WIB

Demonstran memanjat pagar saat memasang spanduk penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemilihan kepala daerah langsung pada 2015 bisa tetap terlaksana meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab, masih ada satu beleid yang bisa menjadi dasar hukum pilkada langsung. "Satu-satunya peraturan yang tersisa tentang pemilihan kepala daerah ketika perpu dicabut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," ujar Zudan di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? )

PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun UU Nomor 32 telah dicabut, menurut Zudan, aturan turunannya masih berlaku.

Namun, pada PP tersebut, pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan dengan sistem sepaket, yakni kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, dan waktu pelaksanaan pilkada antara satu provinsi dan provinsi lain tidak serentak. Adapun perpu tersebut mengatur bahwa pilkada dilakukan secara serentak dan tidak sepaket.

Aturan ini, kata Zudan, tidak akan bisa digunakan apabila perpu masih ada karena terdapat beberapa poin yang bertentangan. "PP kan tak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Zudan.

Menurut Zudan, aturan ini bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada langsung. "Apabila KPU berani menggunakan itu, pilkada langsung bisa tetap berjalan." (Baca; Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah sudah menyusun draf beberapa aturan pilkada. Salah satunya penggunaan mekanisme campuran, yakni gubernur dipilih langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.

Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Prabowo, kecuali Partai Demokrat, condong menolak perpu yang diteken mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Padahal Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri sudah memulai tahapan pilkada langsung. Tahun depan, warga di 204 wilayah harus memilih kepala daerah baru.

TIKA PRIMANDARI








Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century





























Advertising
Advertising















Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya