Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,076 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum periode 2007-2013, Tafsir Nurchamid, divonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: Bekas Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Wakil Rektor UI Berharap Divonis Ringan)
Tafsir terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim menyatakan terdakwah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan instalasi infrastruktur teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Dakwaan yang dikabulkan hakim ini merupakan dakwaan alternatif. Sedangkan dakwaan utama adalah pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim yang meringankan vonis Tafsir adalah ia bersikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. "Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang kini sedang memberantas tindak pidana korupsi," kata Sinung.
Di hadapan hakim, Tafsir mengatakan masih mempertimbangkan vonis itu. "Saya berterima kasih atas dakwaan ini. Namun saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata dia. Ia juga meminta rekening pribadinya yang dibekukan agar dapat dicairkan kembali.
Sebelumnya, Tafsir mengakui perbuatannya memprioritaskan PT Makara Mas, perusahaan internal milik Universitas Indonesia, dalam proyek pengadaan perangkat komputer perpustakaan kampus itu. Padahal, perusahaan itu mematok harga lebih tinggi. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 13 miliar. Perbuatan Tafsir itu juga turut memperkaya PT Makara Mas hingga Rp 1,62 miliar. Ia juga menerima sebuah komputer desktop merek Apple dan sebuah iPad.