Kapal penangkap ikan Oryong 501 dioperasikan oleh Sajo Industries, dikabarkan tenggelam di Laut Bering, lepas pantai wilayah Chukotka timur jauh Rusia, 1 Desember 2014. Satu orang tewas dan nasib lebih dari 50 lainnya tidak diketahui. REUTERS/Sajo Industri /Yonhap
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan warga negara Indonesia yang ikut berlayar di kapal Oryong 501 yang tenggelam di Selat Bering, Rusia, pada 2 Desember kemarin memiliki dokumen legal. Ada 35 anak buah kapal asal Indonesia yang ikut dalam pelayaran nahas tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan sudah mendata dokumen keiimigrasian mereka. "Legal semua," katanya di kantor Kementerian pada Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Ini Daftar WNI di Kapal Oryong yang Tenggelam)
Kementerian, kata Michael, sudah memanggil perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Kimco Citra Mandiri, PT Koindo Maritim Power, PT Mitra Samudra Cakti, dan PT Oryza Sativa Agency.
Kapal ikan milik Sajo Industries yang berbobot 1.700 ton itu membawa 60 awak, yang terdiri atas 35 anak buah kapal asal Indonesia, 13 asal Filipina, dan 11 asal Korea Selatan. Kapal ini berlayar ke Selat Bering dengan kondisi cuaca buruk. Saat itu angin bertiup kencang 20 mil per detik dan suhu minus 20 derajat Celsius.
Michael menuturkan, menurut laporan terakhir, seorang warga negara Indonesia ditemukan tewas. "Akan dicek dulu," katanya.