Busyro Muqoddas, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata (kiri ke kanan) di diskusi `Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsinya` di Cikini, Jakarta, 7 Oktober 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bijak serta profesional saat menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas.
Bambang menjelaskan, jika Komisi belum solid dan tidak bisa menghadirkan semua anggotanya, sebaiknya dipikirkan kembali. Dalam kondisi ini, Bambang menyarankan DPR tidak meneruskan fit and proper test calon pimpinan KPK yang dijadwalkan hari ini.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menuturkan komisi antirasuah tidak dalam posisi menolak, menerima, atau menyetujui keputusan DPR mengenai fit and proper test. KPK menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada DPR.
Sampai kini, parlemen belum memutuskan satu nama dari dua calon untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjadi komisioner KPK menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember nanti, dan DPR akan reses lima hari sebelumnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pimpinan KPK berjumlah lima orang.
Ini artinya, Dewan harus punya "kecepatan tinggi" dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.