Ini Alasan Tak Setuju Usia Nikah NU-Muhammadiyah  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 3 Desember 2014 06:48 WIB

Ilustrasi perkawinan (Al Arabiya)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor, menegaskan kembali bahwa usia batas anak yang tercatat pada Konvensi Internasional tentang hak anak adalah 18 tahun. Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak pun sudah diratifikasi oleh Indonesia. (Ditipu, Ratusan Pengantin Indramayu Berstatus Nikah Siri)

Dengan dasar itu pula, KPAI lebih setuju batas umur menikah seorang manusia minimal 18 tahun. Hal itu berguna untuk memberikan perlindungan kepada si anak. "Bukan 16 tahun, atau bahkan kurang dari 16 tahun," katanya saat dihubungi pada 2 Desember 2014.

Menurut Maria, bila batas usia pernikahan seseorang 16 tahun atau bahkan kurang, akan ada hak-hak yang berkurang yang akan diterima orang yang masih masuk kategori anak itu. Ia mengatakan seharusnya anak usia 16 tahun atau kurang itu masih harus menimba ilmu dan juga perlu bermain. "Tapi, kalau menikah, dia tidak bisa melakukan itu karena sudah sibuk mengurus keluarga," katanya. (589 Calon Pengantin Pilih Nikah pada Malam Ramadan Ke-29)

Dari sisi fisik, ia pun mengatakan, organ reproduksi anak usia 16 tahun belum siap untuk melakukan hubungan suami-istri. Padahal salah satu implikasi menikah adalah melakukan hubungan seksual. "Nanti, dia hamil dan punya anak. Jadinya seorang anak mengurus anak," katanya.

Selain itu, sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak, kata Maria, Indonesia seharusnya mengikuti aturan itu. "Batas usia menikah 18 tahun ini demi kepentingan terbaik anak, untuk mencegah pernikahan antar-anak atau anak dengan orang dewasa," katanya. (Tujuh Cara Hadapi Pasangan yang Depresi)

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Ibnu Sina dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin menilai ketentuan batas usia kawin dalam UU Perkawinan tidak perlu diubah. NU dan Muhammadiyah meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak menaikkan batas usia kawin yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, yaitu 16 tahun.

Menurut Ibnu, Al-Quran secara konkret tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Batasan hanya dilakukan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka, seperti jika sudah cukup umur atau menurut hukum Islam adalah akil balig.

Periode balig secara yuridis jika seseorang telah berusia 12 tahun bagi laki-laki dan berusia 9 tahun bagi perempuan. Menurut dia, meski batas usia ini dalam risalah Islam memang banyak mengalami perdebatan, acuan utamanya adalah adanya kesiapan bagi setiap orang untuk menikah jika sudah melewati masa balig.

MITRA TARIGAN



Baca berita lainnya:
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris
Hari Ini, Gubernur FPI Batal Blusukan
Cara Sah Lawan 'Kejahatan' Munas Golkar di Bali






Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

52 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

52 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?

Baca Selengkapnya

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?

Baca Selengkapnya

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.

Baca Selengkapnya

Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.

Baca Selengkapnya