TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Farid Al Fauzi, mengaku tidak kaget atas penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Meski demikian, ia merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
"Saya prihatin, tapi enggak kaget," katanya sembari tersenyum ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014. Namun Farid enggan berkomentar lebih jauh mengenai sepak terjang Fuad. (Tertangkap Tangan, Gerindra Segera Pecat Fuad Amin)
Farid mengaku memiliki hubungan persaudaraan dengan Fuad. Namun, dalam berpolitik, keduanya terbelah. Mereka adalah rival ketika memperebutkan kursi calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan pada 2012 lalu.
Menurut Farid, Fuad adalah sosok yang fenomenal dengan plus dan minusnya seorang tokoh. Fuad terkenal cerdas, tapi kadang terlampaui batas. "Makanya, pas penangkapan itu, saya tidak bisa tidur. Telepon saya berdering terus, memberi kabar itu. Ya, saya katakan, saya sedih dan prihatin. Tapi saya tidak kaget," ujarnya. "Lucu, ya, prihatin tapi tidak terkejut." (KH Fuad Amin Ditangkap, KPK Terbitkan Sprindik)
KPK menangkap politikus Partai Gerindra itu atas dugaan menerima suap, Selasa, 2 Desember, pukul 00.30 di Bangkalan. KPK menyita barang bukti berupa koper dan tas besar berisi uang total Rp 700 juta dan surat berharga. Uang tersebut menyangkut pembayaran ke badan usaha milik daerah terkait dengan suplai gas.
Menurut KPK, ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Fuad berkali-kali menerima suap.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terpopuler lain:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya