TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan yang meminta pengubahan batas usia pernikahan dari 16 menjadi 18 tahun bagi perempuan.
Ketua MUI Amidhan Shaberah mengatakan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi. (Baca: MUI Dukung Batas Usia Nikah Wanita 18 Tahun)
"Pasal itu juga tidak mengabaikan ketentuan usia pernikahan perempuan dan laki-laki," kata Amidhan saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 2 Desember 2014. Menurut agama Islam, kata dia, penetapan batas minimal usia itu sudah sesuai dengan ketentuan. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)
Menurut Amidhan, para pemohon uji materi itu hanya berasumsi dan memberikan pernyataan tanpa bukti ilmiah. Dia mengatakan pemohon sama sekali tidak mengelaborasi kaitan antara batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah dan terancamnya hak konstitusional anak.
"Sehingga, diubahnya batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak beralasan secara hukum," ujarnya. Menurut dia, alasan pemohon mengenai terancamnya hak anak dan diskriminasi perempuan jika menikah pada usia 16 tahun sudah tidak berlaku. "Sebab, segala bentuk konvensi hak anak dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pun sudah diratifikasi pemerintah Indonesia."
Amidhan mengatakan, dalam hukum Islam, batas minimal usia menikah adalah setelah seseorang akil balig. Masa ini dicapai seorang ketika berusia 9-15 tahun. Adapun dalam UU Perkawinan ditentukan bahwa batas minimal usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. "Sehingga ini sudah sesuai ketentuan agama dan hukum positif negara," ujarnya. Amidhan juga menilai, jika batas usia dinaikkan menjadi 18 tahun, akan terjadi kekacauan, seperti pergaulan bebas dan hal-hal mudarat lain.
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri
Berita terkait
YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
52 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
52 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaViral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU
3 November 2023
Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?
Baca SelengkapnyaViral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?
10 Juni 2023
PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?
Baca SelengkapnyaBegini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua
10 Juni 2023
Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?
Baca SelengkapnyaSoal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan
9 Juni 2023
Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.
Baca SelengkapnyaMengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan
5 Maret 2023
Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaUlama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal
18 Desember 2022
MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi
1 Desember 2022
Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.
Baca Selengkapnya