Baleg: DPR Tak Bisa Sembarangan Dipanggil KPK  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 30 November 2014 14:31 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Totok Daryanto mengatakan revisi hak imunitas pada pasal 224 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum diperlukan. Hingga kini tak ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini juga diklaim sebagai perlindungan profesi anggota dewan, agar tak mudah terkena hukuman pidana. (Kabinet Jokowi Boikot DPR Hingga Komisi Terbentuk)

"UU itu untuk melindungi profesi anggota dewan, seperti yang dimilik tentara, pengacara, dan wartawan," kata Totok saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 November 2014.

Menurut Totok, anggota dewan tak bisa sembarangan dipanggil oleh polisi, kejaksaan, atau komisi antirasuah untuk pemeriksaan sebuah kasus pidana. Proses pemeriksaan mensyaratkan perlunya persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan. (Ditantang Fahri Hamzah ke DPR, Ini Jawaban Seskab)

Hal ini dilakukan agar anggota dewan bisa menjalankan fungsi legislasinya dengan lancar. "Hak ini sebagai jaminan, kecuali kalau dia terbukti secara hukum, ya tak masalah. Tetapi tak bisa langsung memeriksa," kata dia.

Meski begitu, ia tak ingin pasal imunitas ini membatasi upaya pemberantasan korupsi di tubuh DPR. Ia mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan dengan pasal ini untuk mengajukan judicial review ke MK. Jika, banyak hal yang perlu diubah dalam pasal ini, atau terjadi kekosongan hukum, maka Komisi Hukum perlu mengajukan revisi. (Ditolak DPR, Busyro Tetap Bisa Pimpin KPK?)

"Komisi III perlu melakukan pembahasan agar terjadi satu pemahaman antara DPR, polisi, KPK. Kalau ada yang keberatan silakan gugat di MK," kata dia. Namun, sejauh ini tak ada seorangpun yang menggugat pasal ini di MK. Revisi UU MD3 pun hanya akan mengubah UU Nomor 17 Tahun 2014, pasal 74 dan 98, tentang hak interpelasi anggota dewan. Revisi terbatas ini sesuai dengan kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di parlemen.

PUTRI ADITYOWATI

Baca berita lainnya:
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan





Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya