Pengacara Tak Tahu Adik Atut Bawa Uang di Tahanan  

Reporter

Jumat, 28 November 2014 11:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana bersama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani jelang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku tak tahu alasan kliennya membawa duit di dalam tahanan. "Maaf, saya tidak bisa memberi konfirmasi. Saya tidak tahu mengenai hal itu," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Nama-nama Tahanan KPK yang Pakai Ponsel di Sel)

Duit milik Wawan ditemukan ketika petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak pada 15 Oktober lalu. Petugas menemukan uang sekitar Rp 18 juta milik Wawan. Namun tak diketahui untuk apa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut menyimpan duit sebanyak itu di dalam ruangannya di Rutan C1 KPK. (Baca: Bupati Bonaran Bantah Simpan Handphone di Rutan)

Maqdir mengaku pernah menyampaikan keberatannya kepada KPK karena Wawan tidak diperkenankan memegang berkas perkara. Sebab, tutur dia, pelarangan itu berlebihan dan menyebabkan kliennya--sebagai tersangka atas beberapa kasus--tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik secara baik dan benar. "Tidak mungkin penasihat hukum yang memegang semua berkas," katanya. (Baca: Besuk, Keluarga Tahanan Guntur Daftar Dulu di KPK)

Wawan mendekam di Rutan C1 KPK setelah tersangkut kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejak 12 Oktober lalu. Dalam kasus ini, Wawan divonis 5 tahun bui. Wawan juga terjerat kasus lain, yakni dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, Wawan diduga melakukan pencucian uang. (Baca: Suami Airin Dihukum Terlalu Ringan, KPK Bakal Banding)

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Fadel Tarik Ucapan 'Pemerintah Intervensi Golkar'
Netizen Kecam Foto Syahrini Disembah

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

52 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya