TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Daerah dikirim ke presiden hari ini.
PP ini akan digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memilih wakilnya. (Baca: Ahok Lawan Usulan Mega Soal Wagub Boy Sadikin)
"Mudah-mudahan PP segera berlaku dan dikirimkan ke gubernur untuk dipedomani sebagai tata cara dalam mengusulkan calon wakil gubernur," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis, 27 November 2014.
Menurut Djohermansyah, ada dua poin penting dalam PP itu. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa bisa memiliki dua wakil gubernur.
"DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus, dalam UU tersebut tercantum wakil gubernur hanya satu," ujar Djohermansyah. (Baca: Ahok: Bagaimana Cara Menghabiskan Duit?)
Selain itu, kata Djohermansyah, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, maupun pemimpin pengusaha. "Ini yang paling kunci dan akan jadi perdebatan," kata Djohermansyah.
Adapun, calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui mendagri. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. (Baca: Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?)
Ahok memilih wakil gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Karena menurut Ahok, banyak pegawai yang baik, berprestasi, dan mampu bekerja.
Penjelasan Ahok ini ditafsirkan berbagai kalangan bahwa dia bakal memilih Sarwo Handayani yang merupakan birokrat sebagai wakil gubernur. Beberapa kali memang Ahok menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan itu layak mendampinginya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR
Berita terkait
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
2 hari lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
7 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
10 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaJokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi
21 hari lalu
Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya
36 hari lalu
Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
48 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaPemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI
49 hari lalu
Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme
Baca SelengkapnyaPilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?
51 hari lalu
Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
53 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
54 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca Selengkapnya