Perwira Polisi Timbun Solar, Penadahnya Diburu  

Reporter

Rabu, 26 November 2014 18:39 WIB

Petugas mengamankan barang bukti berupa 220 jeriken (6,6 ton) berisi solar bersubsidi yang disita dari sebuah rumah panggung di dareah Kalibaru, Cilincing, Jakarta (20/6). Polisi terus melakukan operasi untuk menghindari penimbunan BBM bersubsidi jelang kenaikan harga. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Mojokerto - Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto masih menelusuri penadah solar bersubsidi yang ditimbun dan diperjualbelikan oleh Ajun Komisaris Elik Uslani. "Kasusnya masih dikembangkan untuk menelusuri penampung (pembeli) solar yang ditimbun," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Rabu, 26 November 2014.

Penyidik telah menetapkan Elik dan adiknya, Mohamad Imron, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 53 huruf b dan c juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Muji. (Simak sebelumnya: Kasus Solar Ilegal, Penyidik Usut Perwira Polri)

Elik saat ini bertugas sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Elik maupun Imron tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Alasan lainnya, keterangan tersangka masih diperlukan untuk menelusuri tersangka lain.

Muji mengaku belum tahu solar-solar itu dijual kepada siapa dan untuk kebutuhan apa. Polisi masih menelusuri apakah timbunan solar itu dijual lagi untuk kebutuhan kendaraan ataukah dijual ke industri. "Kami belum tahu didistribusikan untuk apa, yang jelas ke luar Mojokerto," ujarnya. (Baca: Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka)

Modus tersangka adalah memborong ratusan liter solar subsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum menggunakan mobil minibus yang dilengkapi dengan tangki tambahan. Selanjutnya solar ditimbun dalam empat tandon besar yang ditanam dalam bunker di gudang milik Elik di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi menggerebek tempat itu pada 9 Oktober 2014.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo mengatakan barang bukti kasus ini antara lain 2.200 liter solar, empat tandon plastik total berkapasitas 20 ribu liter yang digunakan untuk menimbun solar, mobil minibus Isuzu Elf yang diberi modifikasi tanki tambahan, tiga buah tanki mobil bekas untuk menyimpan bahan bakar, satu unit mesin pompa, satu unit jet pump, dan empat meter selang. (Baca juga: Perwira Polisi Diduga Timbun Solar Dalam Bunker)

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:

Muladi Keluar dari Munas Golkar Tandingan
Presidium Golkar Rehabilitasi Pemecatan Nusron cs
Meski Ricuh, Mengapa Ical Tak Hadiri Pleno Golkar?
Yorris Curiga Ada yang Adu Domba di Golkar


Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

18 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

46 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

48 hari lalu

Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

53 hari lalu

Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.

Baca Selengkapnya

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

53 hari lalu

Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?

Konsumsi Pertalite tahun lalu di bawah kuota, dan tahun ini jatah BBM bersubsidi ini turun jadi 31, juta kiloliter. Kuota solar naik jadi 19 juta KL.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

54 hari lalu

Siap-siap, Pembelian Pertalite segera Dibatasi Tahun Ini

Pemerintah telah menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk pertalite dan solar, yang akan berlaku tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

54 hari lalu

Mengintip Harga BBM di Negara Tetangga, Tidak Menjual Lagi Bensin Sekelas Pertalite

Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan pembatasan akan berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

54 hari lalu

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, YLKI: Daya Beli Konsumen Terpukul

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite ini akan memukul daya beli konsumen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

55 hari lalu

Terpopuler: Insiden Pilot Batik Air yang Tertidur Rugikan Konsumen, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi

Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

55 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Siap untuk Pembatasan Pembelian Pertalite, Tunggu Revisi Perpres 191 Rampung

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya