Gerindra: Jokowi dan Menteri Tak Paham Aturan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 26 November 2014 17:18 WIB

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, melambaikan "salam tiga jari" kepada ribuan warga saat diarak dengan kereta kuda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, 20 Oktober 2014. Berikut sejumlah salam khas dari sejumlah tokoh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, baik Presiden maupun menteri tidak memahami aturan kelembagaan. (Baca: Menteri Jokowi Nongol, Fahri Hamzah: Terima Kasih)

"Berarti menteri-menteri dan Presiden tak mengerti perundang-undangan, enggak mengerti ketatanegaraan, dan tidak paham soal kelembagaan," kata Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2014. (Baca: Jokowi Larang Menteri ke DPR, Fahri: Panggil Seskab)

Menurut Desmond, pelarangan tersebut menghambat kinerja DPR. "Sebenarnya sudah berkomentar. Tapi, akibat pelarangan tersebut, seolah hari ini semua kegiatan di DPR ilegal," ujarnya. "Mau dibawa ke mana negeri ini?" (Baca: 3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR)

Sebelumnya, Jokowi melarang seluruh jajaran menteri kabinetnya menghadiri rapat bersama DPR. Larangan Jokowi tersebut tertera dalam surat edaran yang dikirim Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada semua menteri pada 4 November 2014. (Baca: Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR)

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pimpinan DPR tak mendapat surat keterangan yang menjelaskan pelarangan menteri menghadiri rapat dengan DPR. "Sampai hari ini, tidak ada surat yang masuk kepada pimpinan mengenai larangan tersebut," tuturnya. (Baca: Kabinet Jokowi Boikot DPR hingga Komisi Terbentuk)

Jokowi sudah mengklarifikasi kabar pelarangan menteri kepada DPR. Menurut Jokowi, dirinya tak pernah melarang para menteri untuk bertemu dan memenuhi panggilan DPR. "Saya hanya meminta para menteri menunggu hingga perseteruan di Senayan selesai dulu," ujar Jokowi saat dijumpai di Bengkulu, Rabu, 26 November 2014.

NURIMAN JAYABUANA




Baca Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya