Pengacara Hendropriyono Desak Penyidikan Pencemaran Nama Baik
Reporter
Editor
Selasa, 14 Juni 2005 14:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengacara bekas Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta segera dilakukan penyidikan kasus pencemaran nama baik kliennya.Menurut ketua tim pengacara Hendropriyono, Sutrisno, dari hasil pertemuan selama 45 menit itu, pihak Polda akan segera meminta keterangan dari Hendropriyono. "Rencananya pekan ini sebagai pelapor," ujarnya di Mapolda, Selasa (14/2). Sutrisno mengungkapkan, sekitar dua minggu lalu Hendro melaporkan anggota Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis HAM Munir, Usman Hamid dan Rachland Nashidiq, ke Markas Besar Polri. "Kasusnya dilimpahkan ke Polda seminggu lalu, dan kemarin diserahkan ke Kamneg (Satuan Keamanan Negara Direktorat Reskrimum)," jelasnya. Usman dan Rahlan dilaporkan atas pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. "Rahlan dan Usman membuat statement (pernyataan) di media massa, dikatakan Hendro dipanggil TPF (Tim Pencari Fakta kasus Munir) dan berada di Amerika Serikat," ujarnya. Ia menyebutkan pemberitaan itu adalah fitnah. Saat itu, katanya, Hendro ada di Indonesia dan belum diundang oleh TPF. Sutrisno juga mengungkapkan saat ini pihaknya berkonsentrasi pada kasus pidana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini. Namun, ia mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan untuk membawa kasus ini ke persoalan perdata. Di akhir keterangannya kepada wartawan, Sutrisno menyampaikan Hendro telah mengundang TPF untuk mengadakan pertemuan di kantor Hendropriyono di Jalan Supomo 290 Jakarta Selatan, besok pukul 14.00 WIB. "Dalam rangka koordinasi untuk megungkap kasus kematian Munir," jelasnya. indriani