Aburizal Bakrie bersama para Ketua DPD I Golkar, beri keterangan usai pertemuan, di rumah kediaman, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Yogyakarta Augus Noor menilai ancaman untuk membentuk munas tandingan sebagai gertakan belaka. Menurut Augus, ini tidak akan menimbulkan bibit perpecahan.
"Tidak mungkin sampai (munas tandingan) itu terjadi, itu, kan, hanya katanya mereka," kata Augus. Sebab, untuk menggelar munas akan terkait sejumlah aturan administratif yang sifatnya mengikat. Aturan administratif ini berdampak pada pemberian izin penyelenggaraan munas di suatu daerah. (Baca: Angkatan Muda Golkar Pertanyakan Jasa Aburizal )
"Yang berhak memberi persetujuan dan undangan munas hanya ketua dan sekretaris jenderal. Kalau bukan, itu munas ilegal dan bisa ditindak secara hukum," kata Augus.
Sekretaris DPD Golkar Gunung Kidul Heri Nugroho juga mendesak munas tetap sesuai rencana yang diputuskan dari rapimnas di Yogya pertengahan November lalu, yakni dipercepat.
Heri menyatakan, dalam munas mendatang, sebelum pemilihan ketua umum, seluruh kandidat calon harus bersepakat secara tertulis maupun lisan di atas kertas agar tak membuat partai sempalai. "Harus ada jaminan para elite dan calon yang kalah tidak mutung (kecewa) dan tetap berada di Golkar mendukung ketua yang sah," kata Augus.