Menteri Haramkan Makanan Impor di Acara Pemerintah  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 23 November 2014 07:38 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Yuddy Chrisnandi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bertemu dengan Bupati Tasikmalaya dan sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat di Pendopo Lama, Sabtu malam, 22 November 2014. Dalam pertemuan itu Menteri Yuddy menyampaikan amanat dari Presiden Joko Widodo ihwal penghematan nasional. (Isu Pangan Jadi Perhatian Utama Pemerintah Indonesia)

Salah satu pesan Presiden yang disampaikan Yuddy yakni setiap kali ada kegiatan yang digelar pemerintah daerah, hidangan yang disajikan tidak boleh hasil impor. "Termasuk buah-buahan, anggur, jeruk tidak boleh buah-buahan impor. Kita kembali ke makanan lokal, supaya petani-petani hidup," katanya. (Ketahanan Pangan Bisa Libatkan Sektor Pendidikan)

Dengan mengikuti aturan pemerintah pusat, kata Yuddy, petani lokal akan berkembang. "Saya akan keluarkan surat edaran (soal larangan makanan impor)," katanya.

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pada prinsipnya, pemerintah daerah harus mengikuti apa pun instruksi pemerintah pusat. "Saya menerima apa yang diminta, kami pemda harus taat kepada pusat," katanya.

Ihwl penghidangan makanan lokal dalam acara pemerintah, Uu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mempraktekkan. Makanan impor, khususnya buah-buahan, kata dia, disinyalir mengandung pengawet makanan. "Masak sekian bulan di perjalanan masih tetap utuh, warna juga masih bagus. Tidak menutup kemungkinan mengandung formalin," katanya. (Industri Pangan Daerah Terancam Malaysia)

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memilih menyajikan makanan lokal dalam setiap acara. "Back to daerah, kita pilih jeruk Bali, jeruk Medan, apel Malang," ujarnya.

CANDRA NUGRAHA

Baca berita lainnya:
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi
Kaesang Sebut Hotel Supri, Sopir Singapura Bingung

Ahok 'Tebus Dosa' ke Ridwan Kamil Rp 125 Juta

Alasan Pekerja Seks Sarkem Rajin ke Gunung Kemukus

Tantowi: Parlemen Tak Bisa Turunkan Presiden

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya