Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Yuddy Chrisnandi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara.
"Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan kami batasi jumlah undangan yang hadir," ujar Yuddy melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 20 November 2014.
Menurut Yuddy, pembatasan jumlah undangan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Dalam instruksi itu, Jokowi memerintahkan pejabat negara tidak bermewah-mewahan, tidak boros, dan efisien. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menurut Yuddy, menunjukkan sebuah kemewahan dan tak adanya sensitivitas terhadap rakyat. (Baca: Jokowi-Ahok Becanda Usai Pelantikan)
Yuddy menuturkan aturan pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat akan berlaku efektif awal Januari 2015. Saat ini, kata Yuddy, pemerintah masih mengkaji jumlah undangan yang diperbolehkan. "Akan kami hitung dulu." (Baca: Menteri Yuddy Ingin Pemda Berikan Layanan Terbaik)
Pembatasan tamu undangan pernikahan keluarga pejabat ini, ujar Yuddy, sebenarnya sudah pernah berlaku pada masa Presiden Soeharto. Saat itu jumlah undangan maksimal sebanyak 250 orang. "Sekarang akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini," tutur Yuddy.
Yuddy mengatakan pembatasan undangan pesta pernikahan bertujuan meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyat. Pejabat, ujar Yuddy, harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. "Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun, bila menggelar resepsi, wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy.
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
6 Desember 2023
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.