Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kedua kiri) dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu, saat rilis pengungkapan sindikat internasional narkotika shabu (China-Hongkong-Indonesia), di Mabes Polri, Jakarta, 10 Oktober 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman meminta 15 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak menarik diri dari korps Bhayangkara berdiskusi dengan keluarga. Menurut dia, pendapat dari orang terdekat layak dipertimbangkan.
"Mengundurkan diri itu hak setiap orang. Nanti dipertimbangkan dari berbagai aspek," kata Sutarman setelah melantik 848 perwira pertama di Lapangan Sutadji Ronodiputra, Sekolah Pembentukan Perwira, di Jalan Bayangkhara, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 19 November 2014.
Sutarman juga mengingatkan belasan penyidik itu menemui bagian Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Hingga pagi ini, dia mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri para penyidik. "Tapi bertemu orang per orang belum," kata Sutarman. (Baca juga: KPK Bakal Angkat 300 Penyidik Baru)
Kemarin, Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan 15 penyidik Polri yang bertugas di KPK ingin menjadi pegawai tetap di KPK. Namun Badrodin emoh mengungkapkan alasan para penyidik tersebut mengundurkan diri. (Baca juga: 15 PenyidikKPKMengundurkanDiri dari Kepolisian)
Ketika disinggung alasan mundurnya para penyidik itu lantaran gaji pegawai KPK lebih besar, Badrodin juga tak menanggapi. Saat ini KPK mempunyai sekitar 40 penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Hingga saat ini baru 15 orang yang mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. (Baca juga: Sutarman Mengaku Ditekan soal Novel Baswedan)
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.