Apa yang Jadi Biang Keladi Kisruh DPR?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 November 2014 05:49 WIB

(ki-ka) Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, berjabat tangan usai beri keterangan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, di kawasan Fatmawati, Jakarta, 15 November 2014. Hasil pertemuan tersebut merumuskan kesepakatan mulai hari Senin semua fraksi di DPR sudah bekerja seperti semula. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua juru runding dari koalisi pendukung Presiden Joko Widodo, Pramono Anung, mengatakan akar masalah kisruh dualisme di DPR terletak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). (Baca: Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon)

Sebabnya, menurut Pramono, tidak bisa dinafikan UU MD3 sejak awal didesain mengizinkan turbulensi politik. "Misalnya kuorum fraksi itu 5-5. Itu sangat tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senin, 17 November 2014. (Baca: Pengorbanan Hatta Rajasa demi Islah di DPR)

Pramono mengatakan, kisruh DPR kali ini merupakan peristiwa politik yang belum pernah terjadi di negeri ini. Undang-undang itu menyebabkan kedua kubu saling mengunci strategi. Pramono berharap peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi anak bangsa ke depannya agar tidak terulang.

Koalisi Prabowo menolak permintaan Koalisi Jokowi yang ingin menghapus Pasal 98 Ayat 6 UUD MD3 yang mewajibkan pemerintah menjalankan semua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengan parlemen. "Kalau pasal ini dihapus, pemerintah tak punya kewajiban lagi. Bisa bahaya, jadi tetap ada," kata Hatta. (Baca: Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi)

Dalam islah hari ini, kubu Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo meneken kesepakatan islah. Ada dua pasal, selain pasal AKD yang dilakukan perubahan dan dihapus karena terjadi redundan atau pengulangan, yaitu pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 kemudian pasal 98 ayat 7, 8, 9. Redundan juga terjadi pada aturan Tata Tertib DPR pasal 60 ayat 2, 3, 4, dan 5. (Baca: Islah DPR Diteken dengan 5 Butir Kesepakatan)

"Kenapa itu harus diubah, karena di situ untuk rapat komisi itu bisa digunakan hak interpelasi, hak angket, hak bertanya dan sebagainya. Padahal hak itu sudah diatur di dalam Pasal 194-227. Hak DPR tetap diatur secara penuh atau anggota DPR tidak dikurangi atau kehilangan hak apapun," ucap Pramono.

RIDHO JUN PRASETYO

Berita Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri

Berita terkait

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

3 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

8 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

11 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

14 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

14 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

14 jam lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

1 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya