TEMPO.CO, Jakarta - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Pusat Pemulihan Aset melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang dititipkan di Bank Indonesia, Senin, 17 November 2014. (Baca: ICW Usul KPK Inventarisasi Harta Gayus)
Harta mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu yang disita negara yakni uang senilai Rp 74 miliar, yang terdiri atas pecahan dolar AS dan dolar Singapura, dan 31 logam mulia. “Eksekusi yang kami lakukan belum mencapai 50 persen dari total harta yang dimiliki Gayus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting melalui siaran pers. (Baca: Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin).
Datas mengatakan lembaganya masih memproses harta Gayus lainnya. Datas berjanji akan mengeksekusi harta Gayus sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno menuturkan masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus yang belum dieksekusi. Jaksa eksekutor telah mengamankan dan membekukan aset-aset Gayus yang belum dieksekusi tersebut. “Kami mempunyai sejumlah program dalam pemulihan aset,” ujar Chuck.
Program tersebut antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset atau repatriasi. Pusat Pemulihan juga akan melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan. (Baca: Gayus Punya Saham Rp 4 Miliar di Perusahaan Bakrie)
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
6 Agustus 2023
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.