Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3  

Reporter

Sabtu, 15 November 2014 18:50 WIB

(ki-ka) Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, berjabat tangan usai beri keterangan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, di kawasan Fatmawati, Jakarta, 15 November 2014. Hasil pertemuan tersebut merumuskan kesepakatan mulai hari Senin semua fraksi di DPR sudah bekerja seperti semula. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (pro-Jokowi) dan Koalisi Merah Putih (pro-Prabowo) akhirnya mencapai kata sepakat soal revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Kedua kubu sepakat menandatangani draf kesepahaman revisi yang disusun Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa.

"Tidak akan ada perubahan dan tambahan lagi," kata Hatta di kediamannya, Sabtu, 15 November 2014. (Baca: Kubu Jokowi dan Prabowo Sepakat Soal Revisi UU MD3)

Hatta justru memaparkan beberapa poin kesepahaman yang tercapai. KMP dan KIH hanya akan menyempurnakan pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, serta 8. Beberapa akan dihapuskan atau disempurnakan rumusannya.

Soal Pasal 74, menurut Hatta, kemungkinan akan dihapuskan karena isinya hak parlemen yang telah ditentukan dalam Pasal 79 serta 194 hingga 227. "Pasal ini mengulang saja pasal yang sudah ada, jadi bersifat redundant," kata dia.

Sedangkan Pasal 98, KMP menolak permintaan KIH menghapus ayat 6 yang mewajibkan pemerintah menjalankan semua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengan parlemen. "Kalau pasal ini dihapus, pemerintah tak punya kewajiban lagi. Bisa bahaya, jadi tetap ada," kata Hatta. (Baca: DPR Targetkan Revisi UU MD3 Rampung 5 Desember)

Serupa dengan Pasal 74, menurut Hatta, Pasal 98 ayat 7 dan 8 kemungkinan dihapus atau disempurnakan karena mengulang isi Pasal 79 soal interpelasi. Ia juga menilai Ayat 7 sangat tidak adil karena parlemen dapat melakukan interpelasi langsung asalkan pemerintah tak menjalankan kesepakatan. Hal ini dinilai tak baik.

"Kan selalu ada banyak hal yang menyebabkan pemerintah gagal menjalankan kesepakatan. Lagi pula kalau ayat ini dihapus, tak akan berpengaruh pada hak interpelasi yang sudah ada di Pasal 79," kata Hatta.

Penandatanganan awal draf kesepahaman KMP dan KIH dilaksanakan di kediaman Hatta, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Selain Hatta, juru runding KMP yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sedangkan dari KIH, selain Pramono Anung, turut hadir Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dodokambey.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lain
Menko Sofyan: Hanya yang Berkepentingan Boleh Ikut Jokowi
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
Bertemu Abbott, Jokowi: Australia Itu Penting
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar




Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya