TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis, 13 November 2014. Rekonstruksi dilakukan di rumah Annas yang beralamat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Penyidik KPK turut membawa Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha penyuap Annas. Gulat dan Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan izin alih fungsi hutan di Riau. Gubernur Annas dan Gulat berangkat pukul 08.00 WIB dari gedung KPK. "Saya mau rekonstruksi," kata Annas sebelum masuk mobil tahanan.
Pada 25 September 2014, Annas dan Gulat dicokok petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah Annas di Cibubur. Dari operasi itu, petugas menemukan uang yang diduga duit suap senilai Rp 2 miliar lebih. (Baca juga: Delapan Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)
Esoknya, KPK resmi menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap dan Gulat sebagai pemberi suap. Gulat diduga ingin peralihan status lahannya dari kategori hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya. (Baca juga: KPK Periksa Wakil Gubernur Riau Terkait Annas)
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal tersebut mengatur soal suap-menyuap terhadap penyelenggara negara. (Baca juga: Zulkifli Hasan akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan
Instagram Ani Yudhoyono Saat Mobil Dipepet Motor
Jusuf Kalla: Ahh FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Berita terkait
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun
20 September 2023
MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaKejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaTeknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan
21 Agustus 2023
KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d
Baca SelengkapnyaPertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun
23 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah
23 Februari 2023
Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.
Baca SelengkapnyaPempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik
22 November 2022
Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.
Baca SelengkapnyaGubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022
22 November 2022
Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaFakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?
17 Agustus 2022
Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba
15 Agustus 2022
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya