Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo  

Reporter

Kamis, 13 November 2014 05:43 WIB

Prabowo Subianto memasukkan surat suara di TPS 02, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Rabu (9/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Surabaya: Terdakwa penghina Prabowo di Facebook, Brama Japon Janua (31) berterima kasih kepada Prabowo yang sudah memaafkannya. Brama pun berkali-kali mengucapkan maaf dan menyesal telah menulis status tersebut.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya menyesal," ujar Brama yang ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2014. (Baca juga: Fadli Zon Minta Penghina Prabowo Dipidanakan)

Brama mengaku iseng ketika menulis status yang dinilai menghina calon presiden Prabowo Subianto. Dalam Facebook tersebut, Brama menggunakan nama Brigadir Polisi Dua, Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A. (Baca juga: Prabowo Maafkan Satpam Sidoarjo Penghinanya )

Akun itu, kata Brama, awalnya milik kawannya bernama Candra. Tapi sejak 2009, ia sendiri yang menggunakan akun itu. Keinginannya sebagai anggota Brimob membuat dia berpura-pura sebagai Bripda. (Baca juga: Gerindra: Bebaskan Penghina Prabowo di Media Sosial)

Pada 2 Juli 2014, jelang pemilu presiden, ia pun menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya ingin hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."

Status itu ditulisnya melalui handphone. Brama mengatakan, handphone miliknya sempat hilang. Namun, ia tetap bersikeras bahwa status itu memang ditulisnya. Sebulan kemudian, tepatnya 5 Agustus 2014, polisi menanyakan Brama kepada sang ayah yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di Markas Brimob Medaeng, Sidoarjo. Sang ayah lantas memanggil Brama yang kala itu sudah berhenti dari pekerjaannya. Hari yang sama, anak kedua dari 3 bersaudara itu diciduk Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum Nining Dwi Aryani mengatakan dalam pemeriksaan, Brama mengaku menulis status itu. "Dia ngaku yang nulis, karena iseng," ujar Nining.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita lain:
BlackBerry Passport Pakai QWERTY, Ini Alasannya
APEC, Indonesia Jadi Sasaran Investasi Para CEO
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam





Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya