TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 11 November 2014 12:55 WIB

Juru kampanye nasional, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melakukan orasi politik saat kampanye Partai Golkar di Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, (17/3). ANTARA FOTO/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang dilakukan manajemen PT Berkah Karya Bersama terhadap Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia, yang kini bernama MNC TV.

Maka, Mahkamah Agung menguatkan kepemilikan saham Tutut di stasiun televisi yang kini bernama MNC TV itu dari sebelumnya dikuasai Hary Tanoesoedibjo. (Baca: Kubu Tutut: Perkarakan Hary Tanoe Bukan Politis)

"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, membenarkan putusan tersebut, Selasa, 11 November 2014. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi."

Putusan peninjauan kembali itu bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Abdul Manan, dan dua orang anggota Hamdi dan Mohammad Saleh. (Baca: Sengketa TPI, Polisi Dalami Laporan Tutut)

"Menolak permohonan peninjauan kembali PT Berkah Karya Bersama," demikian bunyi putusan seperti dilansir di situs Mahkamah Agung. (Baca: Hary Tanoe Diperkarakan, Saham MNC Langsung Jeblok)

Sebelumnya dalam kasasi pada Oktober tahun lalu, berdasarkan berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 Mahkamah mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah. Dengan demikian, putusan itu menyatakan keabsahan keputusan rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005.

Majelis hakim kasasi menyatakan, kepemilikan saham 75% saham TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Tutut.

Dalam rapat pemegang saham pada 17 Maret 2005 diputuskan bahwa Direktur Utama Cipta Televisi adalah Dandy Rukmana sedangkan Muhammad Jarman menjabat direktur.

REZA ADITYA

Berita Lain:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya