Pemerintah Bangka-Belitung Dilaporkan ke KPK
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 11 November 2014 12:11 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pengusaha travel PT Sriwijaya Media Convexs (SMC), Anelia, secara resmi melaporkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait hutang Pemprov Bangka Belitung senilai Rp 2,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas Gubernur Bangka Belitung ke Jerman dan kegiatan Bangka Belitung Festival (BBF) di Tanjung Pandan pada tahun 2013 lalu.
Laporan juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung. "Pemprov Bangka Belitung tidak punya itikad baik untuk melunasi hutangnya,” ujar Anelia kepada Tempo, Selasa, 11 November 2014.
Menurut Anelia, dari biaya perjalanan dinas gubernur seniai Rp 380 juta, baru dikembalikan Rp 50 juta melalui pengusaha yang bernama Mahmud Tjen. Sedangkan biaya kegiatan BBF yang digelar di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, 18-20 Mei 2013 lalu, belum dibayar sama sekali.
Anelia menjelaskan, dirinya sudah menggelar pertemuan untuk membahas masalah tersebut, termasuk dengan Kepala Dinas Pariwisata Bangka Belitung, Tajuddin. Namun sampai saat ini belum ada titik temu.
Anelia justru menilai aneh pernyataan yang dikemukakan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Bangka Belitung, Yan Megawandi. Menurut Anelia, Yan Megawandi Masa menyebutkan bahwa berkas penunjukan perusahaan Anelia sebagai penyelenggara kegiatan BBF, asli tapi palsu.
<!--more-->
Anelia menegaskan, berkas penunjukannya sebagai pelaksana kegiatan tersebut adalah asli dan tidak ada keganjilan. Bahkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya, yakni almarhum Eko Maulana Ali. “Kalau dia masih bilang berkas saya asli tapi palsu, Yan Megawandi akan saya tuntut," ujar Anelia.
Menurut Anelia, kalau berkas penunjukan perusahaannya sebagai penyelenggara kegiatan BBF palsu, tidak mungkin anggaran kegiatan itu masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Pariwisata.
Menanggapi laporan Anelia, Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung, Syahruddin, mengatakan seharusnya masalah itu diselesaikan di tingkat daerah, tanpa harus melaporkannya secara hukum. Kendati demikian Pemprov Bangka Belitung siap menghadapinya. "Karena sudah dilaporkan, akan kami hadapi. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami patuh pada peraturan hukum yang berlaku,” katanya.
Syahruddin menambahkan bahwa Pemprov Bangka Belitung siap melunasi hutang tersebut apabila PT SMC memiliki bukti yang cukup. "Kalau memang kami berhutang, wajib kami lunasi. Tapi harus ada rinciannya,” tuturnya.
SERVIO MARANDA
Berita lain:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia