Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

Reporter

Senin, 10 November 2014 20:54 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendrianus Langen Projo, bekas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong dan Sumatera Barat, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar. Hendrianus dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan sejak 2007-2013. (Baca: Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang)

Menurut ketua majelis hakim, Anas Mustaqim, Hendrianus menerima suap dari Heri Liwoto, seorang broker importasi barang. Suap ini untuk memuluskan praktek impor ilegal di Entikong hingga Pontianak. Sebagai pejabat Bea Cukai, Hendrianus membiarkan impor ilegal yang didatangkan Heri dari Cina berupa gula, mebel, hingga alat pertukangan.

"Terdakwa terbukti terlibat penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara berkelanjutan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin petang, 10 November 2014. (Baca: Awasi Entikong, Bea Cukai Minta Bantuan Polisi)

Untuk memuluskan modusnya, Heri memberikan sebuah sepeda motor Harley Davidson biru hitam bernomor polisi B-6218-PQN. Motor seharga Rp 320 juta tersebut diberikan Heri kepada Hendrianus pada 2010. Menurut hakim, Hendrianus menerima kiriman uang secara terus-menerus sejak tahun 2007-2013. Adapun uang suap yang diterimanya mencapai Rp 2 miliar, termasuk sepeda motor Harley. (Baca: Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan)

Dalam kasus pencucian uang, Hendrianus diketahui meminta Heri membelikan sepeda motor Harley atas nama adik iparnya, Yudo Patriotomo. Dia juga meminta dibuatkan rekening BCA pada April 2008 dan Bank Mandiri pada 2010. Dari rekening itu, Hendrikus meminta Heri mengirimkan uang.

Jaksa Erni Veronica Maramba mengatakan sepeda motor Harley tersebut juga digunakan untuk pencucian uang. Modusnya, ada empat Harley yang diperjual-belikan. Hendrianus sengaja menjual dan menukarkan sepeda motor itu untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Menanggapi vonis hakim, pengacara Hendrianus, Ozhak Sihotang, mengatakan kliennya sudah cukup puas terhadap putusan hakim. "Putusan ini kan sudah dua per tiga dari tuntutan 12 tahun," katanya.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC

Berita terkait

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

47 hari lalu

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

47 hari lalu

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

47 hari lalu

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya