Pengosongan Kolom Agama di KTP Tunggu Fatwa Menag  

Reporter

Sabtu, 8 November 2014 06:31 WIB

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang menunggu fatwa dari Menteri Agama terkait pengosongan kolom agama. Selain itu, Tjahjo juga akan minta pendapat dari tokoh-tokoh agama. "Pencantuman aliran kepercayaan ini telah menimbulkan pro-kontra sejak dulu," kata Tjahjo di kantornya, Jumat, 7 November 2014.

Pengosongan, kata Tjahjo, hanya berlaku untuk penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah. "Kalau penganut enam agama itu, ya harus dicantumkan dong," ujarnya. (Baca: Identitas Agama Hambat Warga Akses Layanan Publik )

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, menyebut rencana Tjahjo tidak arif. Ia mengimbau Tjahjo tidak memulai masa pemerintahannya dengan kebijakan yang potensial menimbulkan masalah. "Tidak arif pemerintahan sekarang berseberangan dengan umat Islam," kata dia.

Din mengatakan umat Islam merasa kebijakan tersebut merupakan "titipan" dari suatu golongan yang tidak ingin Islam menjadi agama mayoritas di indonesia. Menurut Din, secara historis kepercayaan tersebut akarnya dari agama-agama yang diakui negara. "Jadi ini bukan minoritas," kata dia.(Baca:Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)

Ketua Persatuan Gereja Indonesia, Jerry Sumampouw, setuju pengosongan kolom agama di KTP. Ia mengatakan seharusnya negara memang mencatat semua agama dan kepercayaan yang dianut warganya. "Dalam prakteknya, orang dipaksa berbohong. Meskipun agamanya lain terpaksa memilih agama yg diakui agar keluar KTPnya," katanya.

Tak hanya pengosongan, Jerry mengatakan pihaknya juga setuju jika kolom agama dihapuskan. "Semua serahkan pada orangnya. Setiap orang punya kebebasan, mau dicantumkan atau tidak sesuai dengan orang yang bersangkutan," kata dia.
TIKA PRIMANDARI





Baca juga:
Alasan Jokowi Berani Naikkan Harga BBM

NU Dukung Ahok Jadi Gubernur DKI

Begini Reaksi Jessica Iskandar Ditanya Soal Cerai

Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya