Mei 2012, Harta SBY Dilaporkan Rp 14,9 Miliar  

Reporter

Kamis, 6 November 2014 13:43 WIB

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono menangis saat meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Oktober 2014. SBY dan Ibu Ani resmi menjadi rakyat biasa setelah upacara lepas sambut dengan Presiden Ke-7 Jokowi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya ke komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan presiden dan penyelenggara negara lainnya wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah turun dari jabatan. (Baca: KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta)

"Ya, wajib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada akhir masa jabatan dan awal masa jabatan," kata Zulkarnain kepada Tempo, awal pekan ini. Hingga hari ini, dia belum tahu apakah SBY dan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II sudah menyetorkan LHKPN atau belum. "Saya lagi di luar kota." (Baca: SBY Diminta Segera Laporkan Kekayaan )

Menurut data dari situs KPK, terakhir kali SBY melaporkan harta ke KPK pada 4 Mei 2012. Kala itu nilai harta SBY yang dilaporkan Rp 9,32 miliar dan US$ 589.189 (dengan kurs US$ saat itu Rp 9.500, jadi sekitar Rp 5,59 miliar). Dalam laporan sebelumnya yang diserahkan pada 23 November 2009, harta SBY tercatat Rp 7,6 miliar dan US$ 269.730. SBY tak punya utang dan piutang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, per Jumat, 31 Oktober 2014, baru sepuluh menteri era SBY yang telah menyetorkan laporan harta kekayaan. Mereka adalah mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian M.S, Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, dan mantan Wakil Menteri BUMN M. Yasin.

Johan mengimbau para menteri era SBY untuk segera melaporkan harta kekayaan. "Setelah jadi menteri pertambahan hartanya berapa, biar transparan dan akuntabel," ujar Johan. Juga, ujar dia, agar publik mengetahui perihal pertambahan harta menteri karena LHKPN tersebut diumumkan.

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LINDA TRIANITA




Berita Terpopuler
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Ryamizard Kecewa Denda Pesawat Asing Sedikit







Advertising
Advertising

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

8 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

16 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

19 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya