Bakar Gambar Yudhoyono Dituntut Satu Tahun Penjara
Reporter
Editor
Kamis, 2 Juni 2005 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: I Wayan Gendo Suardana, 29, aktivis mahasiswa yang didakwa melakukan penghinaan terhadap simbol negara, dituntut hukuman penjara selama setahun. Jaksa Putu Suparta Jaya menyebut, Gendo bersalah melakukan perbuatan membakar foto-foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat melakukan aksi menentang kenaikan harga BBM. Mendengar tuntutan itu, Gendo hanya tersenyum saja. Sementara puluhan mahasiswa pendukungnya berteriak-teriak mengecam Jaksa. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia langsung menutup persidangan setelah mempersilahkannterdakwa dan pengacaranya menyusun pembelaan selama seminggu.Jaksa mendakwa Gendo melanggar pasal 134 juncto pasal 136 KUHP. Kedua pasal itu adalah pasal tentang penghinaan presiden dan simbol negara. Pada pasal 136 perbuatan penghinaan dilakukan tidak secara langsung.Menurut jaksa, perbuatan itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti telah terbukti. Saksi yang dihadirkan antara lain dari staf DPRD Bali dan polisi. Sedang alat buktinya adalah sisa foto yang dibakar dan foto dan film saat kejadian. Terdapat pula foto Presiden Yudoyono yang penuh dengan coret-moret.Menurut Koordinator pengacara Gendo, Agus Samijaya, tuntutan jaksa itu tidak cukup berdasar. "Kami kecewa karena jaksa semata-mata melihat kasus ini sebagai kasus kriminal,"katanya. Menurutnya, Gendo seharusnya dibebaskan dari tuntutan karena perbuatannya adalah bentuk ekspresi dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Hal itu dijamin dalam UUD dan piagam Hak Asasi Manusia.Tuntutan terhadap Gendo adalah buntut dari aksinya bersama organisasi Frontier Denpasar saat menolak kenaikan harga BBM di DPRD Bali, Akhir Desember 2004 lalu. Aksi demo dengan membawa sejumlah gambar Presiden Yudhoyono yang dicoreti hingga mirip drakula itu mulanya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi kemudian diakhiri dengan pembakaran foto-foto itu. SSehari setelahnya, atas perintah Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika, Sekjen Frontier ini ditangkap dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Rofiqi Hasan