TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus pembuatan uang palsu, Mayor Jenderal (Purn.) Zaeri menyatakan, tindakannya diketahui Kepala Badan Intelijen Negara (saat itu) A.M. Hendropriyono. Pembuatan uang palsu, kata dia, "untuk mengetahui kapasitas waktu dan semata-mata demi riset".Hal itu diungkapkan sang mantan Kepala Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/6). Ia menyebutkan, pembuatan uang palsu dilakukan di kantor BIN, Pejaten Timur, oleh Dadang Ruhiyat dan kawan-kawan atas permintaan dirinya. Hendro, ia menjelaskan, waktu itu meminta dirinya untuk "mengungkapkan pembuatan dan peredaran uang palsu di Indonesia". Ia yang datang ke persidangan dengan menggunakan kursi roda mengaku membuat uang palsu mencapai ratusan juta rupiah sebagai riset.Dikatakanya, Hendro juga pernah meminta dirinya ke Australia guna mempelajari pengungkapan uang palsu. Ia pun mengaku meminta Dadang Ruhiyat untuk membantunya melakukan riset membuat uang palsu. "Pengungkapan uang palsu di Indonesia lebih kepada pembuat dan pengedar kelas kakap. Dengan demikian, perlu untuk membuat uang palsu dengan jumlah banyak guna mengetahui kapasitas waktu pembuatannya," katanya.Hendro belum bisa dimintai komentar atas tuduhan ini. Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer yang kini bertindak menjadi pengacaranya, pun tidak bisa dihubungi.Terdakwa lain, Dadang Ruhiyat, mengakui membuat uang palsu hanya untuk "mengabdikan diri demi kepentingan negara". "Saya juga menjadi agen hanya karena mengetahui sindikat pembuatan uang palsu di Indonesia. Setahu saya pembuatan uang palsu itu untuk riset," kata Dadang. Anton Aprianto