Divonis Bersalah, Majikan Nirmala Bayar Denda  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 31 Oktober 2014 20:01 WIB

Nirmala Bonat. DOK/TEMPO/Jems de Fortuna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mengenakan denda sebesar Rp 480 juta kepada bekas majikan Nirmala Bonat, pembantu asal Indonesia yang mengalami siksaan saat bekerja di Malaysia.

Vonis ini dibacakan tanpa kehadiran Nirmala Bonat yang saat ini sedang berada di Indonesia. Dalam sidang ini, Nirmala diwakili pengacaranya, Kavimani Muthayam, dari kantor pengacara Kavi & Co. Sidang juga dihadiri Sekretaris Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Aliya Fitrati.

Secara keseluruhan, menurut hakim Siti Khadijah, jumlah kerugian yang dialami Nirmala sekitar 184. 496 ringgit.

Namun jumlah itu dikurangi 30 persen karena hakim beralasan tidak semua kerugian Nirmala harus menjadi tanggungan Yim Pek Ha, sang bekas majikan. "Karena itu, terdakwa diharuskan membayar 70 persen dari total kerugian terdakwa," kata Siti, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Dihukum 12 Tahun Penjara)

Nirmala mengalami siksaan fisik, termasuk diseterika bagian dadanya, pada 2004. Ini terjadi karena majikannya menganggap dia kurang terampil dalam bekerja. Pada 2010, Nirmala mengajukan gugatan. Yim Pek Ha dan suaminya lalu divonis bersalah dalam kasus pidana dan terkena hukuman 12 tahun penjara.

Saat putusan dibacakan, tidak terlihat raut sedih atau penyesalan pada raut wajah Yim Pek Ha. Bahkan sepanjang pembacaan vonis kasus perdata ini, Yim, yang datang ke pengadilan dengan sebelah tangan diborgol, terlihat banyak mengumbar senyum. Seorang petugas perempuan menjaga Yim selama sidang.

Pengacara Nirmala, Kavimani Muthayam, mengaku belum bisa bersikap atas putusan gugatan perdata ini. Saat Tempo menanyakan apakah kliennya merasa puas, Kavimani menjawab, "Saya tidak bisa mengungkapkannya."

Menurut Kavimani, pengadilan memberi waktu satu bulan kepada pihak-pihak yang beperkara untuk mengajukan banding. (Baca: Nirmala Bonat Tak Lelah Menunggu Keadilan)

Selanjutnya, kata Kavimani, dia akan menyampaikan laporan hasil sidang gugatan perdata ini kepada KBRI Kuala Lumpur dan Nirmala.

"Terpulang kepada kedutaan dan Nirmala apakah menerima atau mengajukan banding dengan vonis ini," kata Kavimani. (Baca: Majikan Nirmala Bonat Banding Lagi )

Selain memutuskan jumlah ganti rugi untuk Nirmala, hakim Siti Khadijah juga memutuskan menolak tuntutan balik ganti rugi yang diajukan majikan Nirmala.

Dalam kasus ini, terdakwa Yim Pek Ha juga menuntut ganti rugi kepada Nirmala dengan alasan pelanggaran kontrak kerja lantaran Nirmala dituding memalsukan usia di paspor.

Selain itu, Nirmala dianggap melanggar kontrak karena dituduh meninggalkan rumah majikan sebelum kontrak kerja dua tahun selesai.



MASRUS | KUALA LUMPUR










Berita Terpopuler
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Cerita Susi Ngotot Pakai Helikopter ke Seminar
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet




Advertising
Advertising







Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya