DPR Tandingan Dinilai Ilegal

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 30 Oktober 2014 20:00 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon (kedua kiri) berfoto bersama Pimpinan Komisi I terpilih Mahfudz Siddiq (keempat kiri) usai mengikuti sidang pemilihan ketua komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menilai rencana pembentukan DPR tandingan tidak memiliki dasar hukum. Gagasan itu juga akan mengacaukan sistem ketatanegaraan.


"Kalau ada yang membuat DPR tandingan sudah pasti itu ilegal. Bisa bubar negara ini," kata Fadli, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Solusi Jika Koalisi Prabowo dan Jokowi Ngotot)

Fadli menjelaskan, legalitas DPR diatur dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR. Alas hukum itu merupakan panduan DPR dalam bekerja. Jika ada yang melanggar proses ini, Fadli menyarankan agar persoalan itu diserahkan kepada lembaga yang berwenang, bukan dengan membentuk DPR tandingan.

"Kan sudah ada MKD, mereka lah yang akan memeriksa apa yang perlu," kata Fadli. Menurut Fadli, persoalan ini bisa diatasi jika fraksi-fraksi mau menjalani proses tersebut. (Baca: Setya: Pembentukan Komisi DPR Harus Hari Ini)

"Karena itu jalan keluarnya sekarang empat fraksi yang belum menyerahkan nama-nama wakil fraksinya di alat kelengkapan, serahkan saja. Saya kira selesai persoalan."

Wacana pembentukan DPR tandingan digulirkan fraksi pendukung pemerintah. Gagasan itu mereka sodorkan lantaran pimpinan DPR dinilai gagal menjalankan perannya sebagai otoritas yang memayungi kepentingan semua fraksi di DPR. Sikap itu tercermin dari keputusan sepihak saat mengesahkan penetapan perwakilan fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (Baca: Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja)

Akibat keputusan tersebut, fraksi pendukung pemerintah yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan gagal mencalonkan wakilnya dalam pemilihan alat kelengkapan DPR. Sebanyak 65 kursi pimpinan disapu bersih oleh fraksi pendukung Prabowo.

Fadli mengakui persoalan ini dilatari oleh ketidakpuasan fraksi pendukung pemerintah yang gagal mencalonkan wakil mereka dalam paket pimpinan alat kelengkapan. Namun persoalan itu tidak ada kaitannya dengan sikap pimpinan.
"Pemilihan pimpinan komisi itu bukan hak pimpinan, tapi hak setiap anggota komisi, merekalah yg memilih," kata Fadli.

Menurut Fadli, pimpinan DPR telah memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk mengambil keputusan itu secara musyawarah. Namun proses itu tidak menemui kata sepakat meski sudah dimusyawarah berulang kali.

"Pemilihan pimpinan komisi itu hak setiap anggota komisi. Kalau mereka gagal melobi, berarti mereka tidak didukung."

RIKY FERDIANTO




Baca juga:
Pusat Pecah, PPP Sulawesi Selatan Kisruh
Utang PT KAI, Tantangan Penerus Jonan
Daftar Tunggu Jemaah Haji Majalengka hingga 2025
Cegah Banjir, Bogor Minta Rp 100 Miliar ke DKI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya