Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menampik jika keputusannya mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan versi Ketua Umum Romahurmuziy alias Romi dianggap dilakukan terburu-buru.
"Kerja lambat nanti juga (dibilang) salah," ujarnya di gedung Kementerian Hukum, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: PPP Suryadharma Gugat ke PTUN) Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP versi Romi.
Yasonna mengatakan dia cepat memutuskan perkara tersebut karena mengikuti filosofi kabinet Presiden Joko Widodo, "Bekerja, bekerja, bekerja." (Baca: Kisruh PPP, Kubu Romi Dituding Pengaruhi Mbah Moen).
Yasonna juga mengatakan dia hanya sekadar mengesahkan, tidak ikut campur dalam sengketa itu. Pengesahan PPP versi Romi, kata dia, sebenarnya sudah bisa dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsuddin, pada akhir masa jabatannya.
Menteri yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak ambil pusing terhadap ancaman gugatan yang dilayangkan kubu Suryadharma Ali. "Itu haknya," kata Yasonna. (Baca: Muktamar PPP Suryadharma Bahas Surat Menkumham)