TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah meminta keterangan Presiden Joko Widodo dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Permintaan keterangan Jokowi ini sebagai upaya untuk mengusut tuntas dalang penerbitan tabloid yang berisi kampanye hitam mengenai Jokowi pada masa kampanye presiden kemarin.
"Pak Jokowi sudah dimintai keterangan pada 17 Oktober 2014," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014. "Berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung." (Baca: Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri)
Herry mengatakan semua berkas keterangan Jokowi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 27 Oktober 2014. Berkas itu merupakan yang kedua diserahkan setelah polisi menetapkan dua tersangka penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, pada 3 Juli 2014.
Sebelumnya, pengusutan kasus tabloid Obor Rakyat terkendala lantaran Kepolisian belum meminta keterangan kepada Jokowi. Kini, setelah Jokowi memberikan keterangan, Mabes Polri melimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Didesak Teken BAP)
Jika semua berkas sudah lengkap, jaksa hanya menyusun surat dakwaan. Sedangkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilakukan lewat pemberitaan di tabloid itu.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden
Menteri Nasir Telat ke Kantor Dua Hari Beruntun
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
33 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
37 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
38 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
38 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
44 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya