TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang gagal menyerap dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) sebesar Rp 80 miliar yang diterima tahun ini. Komponen ini menyumbang hampir separo sisa anggaran pemerintah kota itu yang sebesar Rp 117 miliar. (Baca: Produksi Rokok Turun, Target Cukai Tak Tercapai)
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah Hadi Santoso mengatakan dana bagi hasil cukai dan tembakau yang terserap hanya sekitar Rp 30 miliar. Selebihnya, Rp 50 miliar, menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). "Sejumlah satuan kerja perangkat daerah memilih tak menggunakan anggaran," kata Hadi, Rabu, 29 Oktober 2014.
Hadi mengatakan dana itu tak digunakan karena ada ketidaksesuaian antara program dokumen penggunaan anggaran dan peraturan Kementerian Keuangan. Kepala dinas pun takut terjerat kasus hukum. "Kita tunggu petunjuk Wali Kota Malang, langkah apa yang akan diambil," katanya.
Malang Corruption Watch (MCW) menilai penyerapan DBHCT minim karena Pemerintah Kota Malang asal-asalan membuat program. Program hanya bersifat administratif, seperti membuat tempat sampah, tempat mandi umum, dan program lain yang tak terkait langsung dengan pengendalian konsumsi rokok. (Baca: Rp 20 Miliar untuk Alih Profesi Petani Tembakau)
"Program ditolak karena tak selaras dengan mengurangi dampak merokok," kata Ketua MCW, Luthfi J. Kurniawan. Seharusnya, kata Luthfi, program memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Data jumlah perokok dan penyakit akibat merokok juga harus disesuaikan.
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.