TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memotong 25 persen gaji tiga pegawai negeri sipil yang sedang ditahan kejaksaan setempat. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah yang dialokasikan dari Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara 2014.
"Gaji pokoknya tersisa 75 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banyuwangi Sih Wahyudi, Rabu, 29 Oktober 2014.
Ketiga PNS itu yakni Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Lukman; Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir; dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari.
Selain mendapat sanksi pemotongan gaji, kata Sih Wahyudi, ketiga tersangka itu telah diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun pengusutan kasus dugaan korupsi itu terus bergulir. Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan yang kini telah dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Dwi Yanto, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Jaksa Periksa Sekretaris Dinas Pendidikan 7 Jam)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Paulus Agung Widaryanto, mengatakan keterangan Dwi masih dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan sehari sebelumnya. "Pak Dwi juga harus membawa beberapa dokumen yang kami minta," kata Paulus.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangkap tangan Ahmad Munir dan Ririn Puji Lestari di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September 2014. Dari tangan mereka, jaksa menyita uang tunai Rp 211 juta. Uang itu merupakan komisi 10 persen yang dikumpulkan dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.
Setelah menangkap tiga tersangka itu, Kejaksaan kemudian menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana, Lukman, pada Selasa petang, 23 September 2014. Lukman ditahan karena menyuruh Ririn dan Munir meminta komisi dana rehab sekolah tersebut.