13 Tahun Lalu Harta Tjahjo Kumolo Rp 511 Juta  

Reporter

Selasa, 28 Oktober 2014 14:35 WIB

Tjahjo Kumolo. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara pada 19 Juli 2001. Kala itu dia melaporkan harta kekayaannya hanya Rp 511,57 juta. Belum ada data terbaru ihwal laporan kekayaan Sekretaris Jenderal partai banteng itu. (Baca juga: Program 100 Hari Menteri, Tak Ada Instruksi Jokowi)

Rinciannya, menurut situs Komisi Pemberantasan Korupsi, tanah dan bangunan milik Tjahjo Kumolo di Bogor dan Semarang senilai Rp 87,1 juta, kendaraan Rp 267,6 juta, logam mulia, barang seni dan antik Rp 15 juta, surat berharga Rp 12,5 juta, dan giro dan setara kas lainnya Rp 129,3 juta. Dia tak punya utang dan piutang.

Tjahjo menjadi anggota DPR selama 27 tahun sejak 1987. Dia kader Golkar sejak itu hingga 1998. Setelah reformasi, dia bergabung ke PDI Perjuangan dan kembali terpilih menjadi anggota parlemen pada Pemilu 1999 hingga Pemilu 2014.

Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pasti sesegera mungkin," kata Tjahjo ketika dihubungi, Senin, 27 Oktober 2014. (Baca juga menteri lainnya: Dulu Harta Ryamizard Rp 3,5 Miliar, Sekarang....)

Tjahjo mengklaim terakhir dirinya telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2011-2013. "Arsip tanda terimanya ada, bisa dilihat," ujar dia. Namun, Tjahjo menolak memberi tahu total kekayaannya. "Tunggu saja laporan terbaru nanti," katanya lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Presiden Joko Widodo dan menterinya untuk melaporkan harta kekayaan ke komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya berencana akan menyurati Presiden dalam waktu dekat ini.

Dalam surat itu, kata dia, akan memberi tahu ke Presiden dan menteri mengenai ketentuan gratifikasi. Namun, bila ada suatu hal sehingga presiden atau menteri tak bisa menolak gratifikasi tersebut bisa dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan.

Tak hanya gratifikasi, penyelenggara negara juga wajib menyampaikan harta kekayaannya. Tujuannya, ujar dia, sebagai komitmen bersama mencegah korupsi di Indonesia.

TIKA PRIMANDARI | NURHASIM

Berita lain:

Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
ICW Ajak Waspadai Menteri Asal Partai
Ini Dia Menteri Luar Negeri Wanita Pertama RI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya