TEMPO.CO, Nganjuk - Pelarian bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno Rachmadi, berakhir di balik terali besi penjara. Dia ditangkap aparat kejaksaan setelah melarikan diri selama empat tahun dalam kasus korupsi dana pengelolaan otonomi daerah senilai Rp 1 miliar.
Soetrisno ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Nganjuk di tempat persembunyiannya, Tower Lotus Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu malam. Keberadaannya berhasil dilacak setelah empat tahun bersembunyi. Soetrisno kabur tak lama setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Mahkamah tetap menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 962.500.000.
"Sejak keluar putusan Mahkamah Agung, terdakwa melarikan diri sebelum sempat kami eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk I Wayan Sukadana, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca berita sebelumnya: Bekas Bupati Nganjuk Diperiksa)
Menurut Wayan, Soetrisno didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Nganjuk periode kedua, 1998-2003. Memanfaatkan kewenangan yang dimiliki pada awal penerapan otonomi daerah, Soetrisno menyusun sendiri gaji dan tunjangan kepala daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nganjuk 2013 secara tidak wajar. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.
Soetrisno mengeluarkan tiga surat perintah pembayaran giro (SPMG) untuk mencairkan uang senilai Rp 1,030 miliar. Soetrisno mengaku menggunakan dana Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo. Dasar yang dipakainya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah. (Baca juga: Ketua DPRD Nganjuk Menjadi Tersangka Korupsi)
Upaya menyeret Soetrisno ke bui cukup memakan waktu lama. Bahkan, hingga terjadi pergantian kepala kejaksaan Nganjuk berulang kali, kasus ini seperti menguap begitu saja. Soetrisno yang dikenal gemar pada budaya Jawa itu bahkan sempat aktif dalam organisasi Javanologi Surabaya. Masyarakat pun bertanya-tanya soal keseriusan jaksa dalam mengeksekusi Soetrisno.
Sampai akhirnya pada Rabu malam, aparat Kejaksaan menggelandang Soetrisno menuju Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk. Tak ada perlawanan dari terdakwa maupun keluarganya saat ditangkap. "Terdakwa langsung kami kirim ke Lembaga Pemasyarakatan," kata Wayan.