Menambang Ilegal, 11 Warga Cina Divonis 2 Tahun  

Reporter

Rabu, 22 Oktober 2014 14:34 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Oktober 2014, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada sebelas warga Cina karena melakukan penambangan ilegal di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Adapun dua unit alat berat berupa ekskavator dirampas untuk negara.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal secara bersama-sama di Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata ketua majelis hakim Torowa Daeli.

Menurut majelis hakim, semua unsur dakwaan jaksa telah terbukti dalam persidangan. Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dan telah merusak lingkungan. Perbuatan mereka juga merugikan kekayaan alam milik negara yang tidak bisa diperbarui.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar berkoordinasi dengan penyidik kepolisian Kalimantan Barat guna terus mengusut kasus penambangan ilegal itu hingga tuntas. Menurut majelis hakim, tidak hanya sebelas orang itu yang diproses secara hukum, karena mereka merupakan pekerja. Aktor di balik penambangan ilegal itu juga harus diproses secara hukum, terutama pemilik PT Cosmos Inti Persada, Mr Lee, yang mempekerjakan sebelas warga negara Cina itu. Mr Lee saat ini berstatus sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang Interpol.

Vonis majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Abdul Samad menuntut sebelas warga Cina tersebut dengan kurungan 10 bulan, serta denda masing-masing Rp 1 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Abdul Samad menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Terkait proses hukum terhadap Mr Lee, kami teruskan kepada penyidik Polri,” ujarnya.

Adapun penasihat hukum para terdakwa mengajukan upaya banding.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'
JK Coret Calon Menteri Bertanda Merah dari KPK







Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya