TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam kasus Obor Rakyat, Teguh Samudera, menyatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik Markas Besar Kepolisian RI.
"Kini menunggu Jokowi menandatangani berita acara pemeriksaan agar sah sebagai alat bukti," ujar Teguh saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Polisi: Tersangka Obor Rakyat Dapat Dipenjara)
Menurut Teguh, keterangan Jokowi secara umum berisi sanggahan terhadap tulisan yang dimuat di tabloid Obor Rakyat. Jokowi membantah dirinya keturunan etnis Tionghoa dan presiden boneka. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Dapat Diperiksa di Luar)
Teguh menuturkan rencananya Jokowi menandatangani berita acara secara langsung di Markas Besar Kepolisian. Namun, karena kesibukan dia sebagai presiden, tanda tangan tak kunjung dibubuhi. "Kami tinggal menunggu inisiatif Jokowi untuk menandatangani," ujar Teguh.
Dari penyidikan sementara kasus Obor Rakyat, polisi menetapkan dua penggagas yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu.
Bila Jokowi sudah menandatangani BAP, menurut juru bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke jaksa. "Kalau jaksa merasa sudah lengkap, nantinya tinggal disusun surat dakwaannya," ujar Ronny beberapa waktu lalu.
Ronny mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa kedua tersangka serta meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan saksi ahli pidana.