Jaksa Hentikan Penyelidikan Korupsi Proyek Jalan  

Reporter

Kamis, 16 Oktober 2014 12:53 WIB

TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Mojokerto - Jaksa menghentikan penyelidikan pidana kasus korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mojokerto yang terjadi pada 2013. Jaksa mengalihkan penyelidikan ke ranah perdata. (Baca: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)

"Berdasarkan pertimbangan yuridis, kasus itu tidak ada unsur pidananya, sehingga penyelidikan dihentikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Andhi Ardhani, Kamis, 16 Oktober 2014.

Andhi mengatakan keputusan itu didasarkan apda kajian lintas seksi di Kejaksaan Negeri Mojokerto, termasuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Menurut dia, Seksi Pidana Khusus hanya sedikit memberi pertimbangan hukum dalam perkara ini. "Silakan selebihnya konfirmasi ke Seksi Datun." (Baca: Pengusaha Siap Buka Suap Proyek Jalan Mojokerto)

Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto tengah menyelidiki realisasi dua proyek jalan, yakni peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang serta proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa. Penyelidikan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2014 terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2013. (Baca: BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan di Mojokerto)

Ada 555 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum sepanjang 2013 yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp 89,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian Rp 16,1 miliar. Diduga kontraktor mengurangi volume pemesanan aspal untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat pemerintah kabupaten setempat.

Perdata, kontraktor hanya diminta kembalikan uang.
<!--more-->

Adapun dari proyek jalan desa senilai Rp 15,35 miliar, BPK menemukan kerugian Rp 9,09 miliar. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Sebab, proyek jalan yang seharusnya swakelola desa itu ternyata juga melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

Total kerugian dari dua proyek tersebut mencapai Rp 25,1 miliar. Sejak Agustus lalu, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terkait dengan proyek tersebut.

Adanya pengalihan kasus pidana ke perdata ini sudah diketahui oleh sejumlah pihak kontraktor. "Kami memang dimintai keterangan dan diminta kesanggupan mengembalikan denda (kelebihan pembayaran)," kata satu kontraktor, Anton Fatkhurahman.

Pada 2013, Anton mengerjakan sepuluh paket proyek jalan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang senilai total 1,8 miliar. "Saya masih kurang sekitar Rp 405 juta yang harus dikembalikan," ujarnya.

ISHOMUDDIN

Terpopuler

Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?
Hamdan Zoelva: MK di Titik Terendah






Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya