TEMPO.CO, Mojokerto - Jaksa menghentikan penyelidikan pidana kasus korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mojokerto yang terjadi pada 2013. Jaksa mengalihkan penyelidikan ke ranah perdata. (Baca: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)
"Berdasarkan pertimbangan yuridis, kasus itu tidak ada unsur pidananya, sehingga penyelidikan dihentikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Andhi Ardhani, Kamis, 16 Oktober 2014.
Andhi mengatakan keputusan itu didasarkan apda kajian lintas seksi di Kejaksaan Negeri Mojokerto, termasuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Menurut dia, Seksi Pidana Khusus hanya sedikit memberi pertimbangan hukum dalam perkara ini. "Silakan selebihnya konfirmasi ke Seksi Datun." (Baca: Pengusaha Siap Buka Suap Proyek Jalan Mojokerto)
Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto tengah menyelidiki realisasi dua proyek jalan, yakni peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang serta proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa. Penyelidikan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2014 terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto 2013. (Baca: BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan di Mojokerto)
Ada 555 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum sepanjang 2013 yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp 89,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian Rp 16,1 miliar. Diduga kontraktor mengurangi volume pemesanan aspal untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat pemerintah kabupaten setempat.
Perdata, kontraktor hanya diminta kembalikan uang. <!--more-->
Adapun dari proyek jalan desa senilai Rp 15,35 miliar, BPK menemukan kerugian Rp 9,09 miliar. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Sebab, proyek jalan yang seharusnya swakelola desa itu ternyata juga melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Total kerugian dari dua proyek tersebut mencapai Rp 25,1 miliar. Sejak Agustus lalu, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang terkait dengan proyek tersebut.
Adanya pengalihan kasus pidana ke perdata ini sudah diketahui oleh sejumlah pihak kontraktor. "Kami memang dimintai keterangan dan diminta kesanggupan mengembalikan denda (kelebihan pembayaran)," kata satu kontraktor, Anton Fatkhurahman.
Pada 2013, Anton mengerjakan sepuluh paket proyek jalan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang senilai total 1,8 miliar. "Saya masih kurang sekitar Rp 405 juta yang harus dikembalikan," ujarnya.