Tiga Tersangka Mutilasi Siak Siap Diadili  

Reporter

Rabu, 15 Oktober 2014 18:14 WIB

Para tersangka dan barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang korban sodomi dan mutilasi di Mapolres Siak, Kabupaten Siak, Riau, 8 Agustus 2014. Ditemukan 6 jasad korban anak dibawah umur yang telah menjadi tulang belulang. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Siak menyatakan berkas perkara tiga pelaku mutilasi bocah telah lengkap atau P21. Para tersangka siap diajukan ke pengadilan. "Berkas perkara sudah tahap II," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Ostar Alpansri kepada Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual)

Ketiganya adalah Muhammad Delvi, 20 tahun, Dita Desmala Sari (19), dan Supiyan (26). Saat ini Kejari Siak sedang menyiapkan dakwaan untuk ketiga pelaku menggunakan Pasal 340 juncto 55 dan juncto 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Saat ini, kata dia, Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas ketiga pelaku serta barang bukti dari Kepolisian Resor Siak kepada jaksa.

Sebelumnya, seorang pelaku yang baru berusia 17 tahun sudah dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, di pengadilan banding, terdakwa divonis bebas.

Kasus mutilasi bocah sempat menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus 2014 lalu. Peristiwa terjadi di dua wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku yang sama. Kepolisian Resor Siak menetapkan Muhammad Delvi beserta istrinya, Dita Desmala Sari, dan dua temannya, yakni Supiyan dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. (Baca: Semua Bocah Korban Mutilasi Tetangga Dekat Pelaku)

Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu istrinya dan dua temannya itu saat melakukan mutilasi. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Semua korban berumur di bawah 10 tahun.

Tiga tersangka kini masih ditahan di penjara Kepolisian Resor Siak. Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC. Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar. Polisi telah menemukan semua jasad korban yang sudah menjadi kerangka.

RIYAN NOFITRA




Berita Lain
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Jokowi Ajukan Satu Pertanyaan ke Ical

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

38 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

39 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

48 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

57 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya