TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya akan diperiksa terkait dengan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa melalui siaran pers, Senin, 12 Oktober 2014. Dua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau H. M. Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi. (Baca: Annas Maamun Menangis Saat Dicecar Wartawan)
Selain keduanya, menurut Priharsa, penyidik juga akan memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun dan penyuapnya, Gulat Manurung, sebagai tersangka. Pada 30 September lalu, KPK juga sudah memeriksa Annas sebagai tersangka. Annas bungkam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Annas dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis, 25 September 2014, di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta Timur.
Saat itu Annas ditangkap bersama delapan orang, termasuk anggota keluarga, sopir, dan ajudannya. Namun, sehari kemudian, KPK menyimpulkan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Annas dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. (Baca: Kantor Annas Maamun Digeledah, Kegiatan PNS Normal)
Annas diduga menerima suap uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Gulat. Selain Gulat, Annas juga diduga menerima suap dari pengusaha lain. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Selain terbelit kasus rasuah, Annas sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap WW, putri mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Soemardi Taher, ke Mabes Polri pada Rabu, 27 Agustus lalu. Pelecehan itu diduga dilakukan di kediaman Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru, Riau, pada 30 Mei 2014.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Gerindra Usut Pengkhianatan Kadernya di Pilpres
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
8 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
8 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
18 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
20 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
21 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
21 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
21 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya