Abaikan kritik, Polda Jateng Tetap Usut 2 Aktivis  

Reporter

Minggu, 12 Oktober 2014 14:01 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berbincang dengan Wali Kota Tegal terpilih, Siti Masitha Soeparno, di warung sate di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal (22/3). TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Tegal - Kritikan hingga kecaman yang dilontarkan sejumlah aktivis dan akademikus tidak menyurutkan langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis asal Kota Tegal. Keduanya dijerat dakwaan pencemaran nama baik.

"Proses hukum terhadap kedua aktivis itu tetap berjalan karena ada laporan," kata Kepala Bagian Humas Polda Jateng Komisaris Besar Liliek Darmanto saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 Oktober 2014.

Kedua aktivis itu adalah Agus Slamet dan Komar Raenudin alias Udin, Koordinator LSM Humanis dan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Keduanya ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada Kamis, 9 Oktober.

Agus dan Udin ditangkap karena laporan Amir Mirza Hutagalung pada 2 September lalu. Bekas Ketua Tim Sukses Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno-Nursholeh, itu melapor karena status dan komentar-komentar pedas keduanya di Facebook sejak Februari lalu.

Liliek mengatakan Agus dan Udin masih ditahan di Polda Jateng untuk proses pemeriksaan. "Saya kira prosesnya akan cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. Namun, jika pemeriksaan belum selesai dalam 20 hari, Liliek berujar, penahanan Agus dan Udin bisa diperpanjang hingga 40 hari bahkan 60 hari.

Gara-gara mengutarakan pendapat di Facebook, Agus dan Udin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya tidak main-main, penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Direktur Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, polisi begitu bersemangat menggarap laporan pencemaran nama baik atau perbuatan yang tidak menyenangkan. "Padahal itu kasus sampah. Tapi, saat ada laporan soal kasus korupsi, polisi kerjanya lamban," kata Eko.

Pengamat politik dari Universitas Pancasakti Kota Tegal, Dr Yayat Hidayat Amir, juga mengecam Wali Kota Tegal yang dianggap bermental reaktif ketika menuai kritik dari rakyatnya. "Pemimpin jangan mudah galau hanya karena dikritik, apalagi sampai memenjarakan pengkritiknya," kata Yayat.

Menanggapi kritikan-kritikan tersebut, Liliek berujar, "Itu, kan, menurut mereka. Tugas polisi harus memproses ketika ada pengaduan."

Amir Mirza mengatakan status dan komentar kedua aktivis itu di Facebook sudah di luar batas. "Bukan lagi kritikan, tapi sudah menghina, melecehkan, dan menghujat," kata Amir.

Informasi yang diperoleh Tempo, Agus dan Udin didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Namun Staf Operasional LBH Semarang Wahyu Nandang Herawan belum bisa dimintai konfirmasi.


DINDA LEO LISTY




Baca juga:
Jokowi Tak Akan Cabut Laporan Soal Obor Rakyat
Jokowi Tak Pernah Tawari PPP Jabatan Menteri
Dikritik di Media Sosial, CEO Microsoft Minta Maaf
Kabut Asap Lumpuhkan Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya